STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEGIATAN SOSIAL
TAHUN AJARAN 2024 – 2025 SMA NEGERI 1 PARIANGAN
- Penanggung jawab sosial pada bulan yang bersangkutan wajib pergi untuk kegiatan social atau mencari sendiri pengganti diri.
- Bantuan transport untuk keberangkatan kegiatan sosial 1 mobil (fasilitas 7 orang), kecuali bantuan transpor dalam keadaan duka transpor dibagi sebanyak mobil yang pergi.
- Jika dalam perjalanan kegiatan social melihat anggota sakit, maka bantuan makan dibantu 1 kali makan (7 orang) jika diperlukan, dananya sebesar Rp 210.000,- yang mana perginya sepulang sekolah atau lokasinya diluar kota Batusangkar, kecuali dalam perjalanan kegiatan sosial duka maka bantuan makan dibagi sebanyak anggota yang pergi.
- Penerimaan dan pengeluaran bulan bersangkutan diumumkan H-3 bulan berikutnya dan dibicarakan dalam briefing bulan tersebut.
- Dana dari komite masuk ke kas sosial setiap bulan
- Dana sosial sebesar Rp. 25.000,- / anggota.
- Anggaran dana kegiatan sosial yang diberikan terlampir
- Setiap pengeluaran dana besar baik suka maupun duka, dilakukan iyuran insedental. (pesta anak/ybs, meninggal orang tua / ybs, perpisahan guru pindah/ pensiun)
- Kalau ada kegiatan suka/duka dari kakak/adik kandung, ipar/ kemenakan kandung yang patut dilihat/dijenguk dananya bersifat insidental saat terjadinya suka dan duka tersebut. Kalau ada kegiatan suka dan duka isi amplop di tetapkan Rp.100.000
- Bagi anggota yang masih honor tidak dibebani iyuran tsb, tetapi iyuran bulanan tetap seperti biasa dan mendapatkan hak sama dengan anggota tetap.
- Untuk sakit di rumah dilihat setelah 5 hari, untuk sakit yang dirawat di RS dilihat/dijenguk sesegera mungkin.
- Pemberian cendra mata berupa cincin bagi anak anggota dibatasi hanya untuk dua orang anak
- Bagi anggota hanya satu kali pemberian cendra mata
- Untuk guru dan pegawai honorer, cendra mata berupa barang seharga Rp.600.000,-
- Untuk mantan guru yang belum pernah berminantu diberi cendra mata cincin ½ emas untuk satu kali pesta( satu anak).
- Untuk yang sakit menahun (anggota/orang tua/mertua/) dibezuk setahun sekali.
- Karangan bunga untuk anak mantan guru, mantan kepsek, dalam hal suka dan duka.
YANG DIKUNJUNGI DALAM KEGIATAN SOSIAL
- Anggota bersangkutan
- Suami / Istri
- Anak
- Orang tua / Mertua
Simabur, 05 Juli 2024
Pembina PPID
SMA NEGERI 1 PARIANGAN
Drs. NIVIKO.
NIP : 19681223 200003 1 006
Download File