Info Sekolah
Minggu, 08 Des 2024
  • Selamat Datang di Official Website SMAN 1 Pariangan
  • Selamat Datang di Official Website SMAN 1 Pariangan

SOP Sosial

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEGIATAN SOSIAL

TAHUN AJARAN 2024 – 2025 SMA NEGERI 1 PARIANGAN

 

  1. Penanggung jawab sosial pada bulan yang bersangkutan wajib pergi untuk kegiatan social atau mencari sendiri pengganti diri.
  2. Bantuan transport untuk keberangkatan kegiatan sosial 1 mobil (fasilitas 7 orang), kecuali bantuan transpor dalam keadaan duka transpor dibagi sebanyak mobil yang pergi.
  3. Jika dalam perjalanan kegiatan social melihat anggota sakit, maka bantuan makan dibantu 1 kali makan (7 orang) jika diperlukan, dananya sebesar Rp 210.000,- yang mana perginya sepulang sekolah atau lokasinya diluar kota Batusangkar, kecuali dalam perjalanan kegiatan sosial duka maka bantuan makan dibagi sebanyak anggota yang pergi.
  4. Penerimaan dan pengeluaran bulan bersangkutan diumumkan H-3 bulan berikutnya dan dibicarakan dalam briefing bulan tersebut.
  5. Dana dari komite masuk ke kas sosial setiap bulan
  6. Dana sosial sebesar Rp. 25.000,- / anggota.
  7. Anggaran dana kegiatan sosial yang diberikan terlampir
  8. Setiap pengeluaran dana besar baik suka maupun duka, dilakukan iyuran insedental. (pesta anak/ybs, meninggal orang tua / ybs, perpisahan guru pindah/ pensiun)
  9. Kalau ada kegiatan suka/duka dari kakak/adik kandung, ipar/ kemenakan kandung yang patut dilihat/dijenguk dananya bersifat insidental saat terjadinya suka dan duka tersebut. Kalau ada kegiatan suka dan duka isi amplop di tetapkan Rp.100.000
  10. Bagi anggota yang masih honor tidak dibebani iyuran tsb, tetapi iyuran bulanan tetap seperti biasa dan mendapatkan hak sama dengan anggota tetap.
  11. Untuk sakit di rumah dilihat setelah 5 hari, untuk sakit yang dirawat di RS dilihat/dijenguk sesegera mungkin.
  12. Pemberian cendra mata berupa cincin bagi anak anggota dibatasi hanya untuk dua orang anak
  13. Bagi anggota hanya satu kali pemberian cendra mata
  14. Untuk guru dan pegawai honorer, cendra mata berupa barang seharga Rp.600.000,-
  15. Untuk mantan guru yang belum pernah berminantu diberi cendra mata cincin ½ emas untuk satu kali pesta( satu anak).
  16. Untuk yang sakit menahun (anggota/orang tua/mertua/) dibezuk setahun sekali.
  17. Karangan bunga untuk anak mantan guru, mantan kepsek, dalam hal suka dan duka.

YANG DIKUNJUNGI DALAM KEGIATAN SOSIAL

  1. Anggota bersangkutan
  2. Suami / Istri
  3. Anak
  4. Orang tua / Mertua

Simabur, 05 Juli 2024

 

Pembina PPID

SMA NEGERI 1 PARIANGAN

Drs. NIVIKO.
NIP : 19681223 200003 1 006

 

 Download File

Info Sekolah

SMA Negeri 1 Pariangan

NPSN 10302436
JL. Ujung Ganting, Jorong, Simabur, Kec. Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat 27271
TELEPON (0752) 544030
EMAIL sman1pariangan@gmail.com
WHATSAPP 6285274236600
Desember 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031